Logo Spektakel

Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan

Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan

Kategori

Hibah

Pemilik/Pelaksana Program

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Periode

Pendaftaran: 1 - 31 Jan 2023

Seleksi: 1 - 28 Feb 2023

Pengumuman: 1 Mar 2023

Program hibah untuk pendanaan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan adalah program dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendibu untuk mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kajian dibidang kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap toleransi antarbudaya. Harapannya, program ini dapat mendorong masyarakat untuk menciptakan kajian terkait berbagai tantangan isu kebudayaan.

Hibah ini terutama ditujukan bagi individu yang memiliki keahlian atau perhatian di bidang kebudayaan. Dibuktikan dengan portofolio karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat, dan dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan. Bantuan pendanaan ini juga ditujukan bagi kelompok dan/atau komunitas atau lembaga/organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Kepada individu, lembaga, dan/atau komunitas budaya yang terpilih, Direktorat Jenderal Kebudayaan akan memberikan bantuan pendanaan maksimal Rp250.000.000 (termasuk pajak).

Prioritas Penerima Manfaat:

  1. Perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
  2. Perseorangan, komunitas budaya, atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang.
    • Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T.
    • Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020.
    • Komunitas budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berafiliasi dengan perguruan tinggi.
    • Mengangkat tema kajian mengenai jalur rempah.
    • Mengangkat tema kajian mengenai daerah aliran sungai Batanghari.
    • Mengangkat tema kajian mengenai pembangunan budaya Papua.
    • Mengangkat tema kajian mengenai pembangunan budaya pedesaan.
    • Mengangkat tema kajian mengenai budaya matrilinia.
    • Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima pendanaan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/ sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
  3. Tidak sedang menerima pembiayaan dari sumber pendanaan APBN lainnya.
  4. Bukan penerima pendanaan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku.
  6. Tidak ada hubungan keluarga inti antarpengurus dan konflik kepentingan dalam struktur organisasi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan;
  7. Komunitas budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum dan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun.
  8. Komunitas budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari Pemerintah.
  9. Komunitas budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan bukan merupakan badan hukum berorientasi laba.

Unduhan

Informasi selengkapnya: https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/program/dana-indonesiana/

Disclaimer

Spektakel tidak bertanggung jawab atas perubahan periode, syarat dan ketentuan, serta penentuan dan pengumuman pemenang/penerima hibah. Segala perubahan dan keputusan terkait dana kebudayaan dalam halaman ini adalah sepenuhnya tanggung jawab institusi penyelenggara.

Mari bergabung bersama kami berkontribusi memajukan seni budaya Indonesia. Kirimkan data kegiatan di sekitarmu ke kontak@spektakel.id

Kirim Info Dukungan Kegiatan