Logo Spektakel

Pendanaan Pra-Startup

Pendanaan Pra-Startup

Kategori

Hibah

Pemilik/Pelaksana Program

Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Periode

Berlangsung Sepanjang Tahun

Pendanaan Pra-Startup merupakan salah satu hibah dari program Stratup Inovasi Indonesia yang diinisasi Kementerian Riset dan Teknologi bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Program pendanaan ini merupakan pembaharuan dari program Pendanaan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi.

Program ini dibuat untuk meningkatkan nilai tambah temuan-temuan dari perguruan tinggi dan mengembangkannya hingga menjadi produk komersial yang bisa dimanfaatkan oleh publik. Selain itu, program ini juga dibuat untuk mendorog pertumbuhan perusahaan-perusahaan rintisan berbasis teknologi untuk industri-industri strategis serta lintas sektoral.

Adapun beberapa sektor dan kategori inovasi yang menjadi prioritas pendanaan antara lain, pangan, transportasi, energi, rekayasa keteknikan, kesehatan, kemaritiman, pertahanan keamanan, dan multidisiplin sektoral yang mencakup teknologi dan manajemen bencana, kecukupan gizi, keberagaman hayati, lingkungan, dan sebagainya.

Syarat & Ketentuan:

  • Diajukan oleh sekelompok orang terdiri dari maksimal 3 orang (sudah termasuk Inventor utama) yang berasal dari Perguruan Tinggi.
  • Sekelompok orang tersebut (poin 1) dapat berasal dari dosen, peneliti, atau mahasiswa.
  • Sekelompok orang tersebut (poin 2) diwajibkan berasal dari lintas program studi/jurusan/fakultas.
  • Agar program pra inkubasi dapat berjalan dengan baik, maka pengusul harus membentuk tim yang terdiri atas:
    • CIO (Chief Innovation Officer) merupakan Inventor utama.
    • CEO (Chief Executive Officer) merupakan anggota tim (non ASN) di luar inventor utama. Usia CEO diutamakan dibawah 40 tahun.
    • Inventor utama yang berstatus mahasiswa dapat merangkap menjadi CEO.
  • Inventor yang berstatus dosen/peneliti wajib membuat perjanjian alih teknologi kepada pengelola perusahaan (dalam hal ini kepada CEO). Inventor utama yang berstatus mahasiswa tidak harus membuat perjanjian alih teknologi.
  • Dari aspek legalitas badan usaha, Pra Startup PT belum mempunyai badan hukum (seperti CV, PT, atau lainnya).
  • Melengkapi persyaratan administratif yang tertera di halaman resmi.

???????Persyaratan & Kriteria Produk Inovasi

  • Produk berbasis teknologi;
  • Produk inovasi merupakan hasil riset perguruan tinggi;
  • Produk belum pernah dikomersialisasikan(dipasarkan);
  • Belum mempunyai legalitas badan usaha, seperti CV, PT, dan sebagainya.
  • Produk inovasi yang diusulkan sudah memiliki prototipe yang telah diuji dalam lingkungan sebenarnya;
  • Prototipe produk yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan dari tempat lain dengan ruang lingkup dan/atau di tahun yang sama, yang bersumber dari APBD/APBN;
  • Produk inovasi mempunyai potensi pasar, bernilai komersial, sudah siap untuk uji coba produksi sebagai penyempurnaan dan dapat juga sedang dalam proses pengurusan kekayaan intelektual, perizinan dan atau sertifikasi lainnya.

Unduhan

&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;a href="https://drive.google.com/file/d/1ZUqaTzPOfJeSuoS3V8SlASj_Asw3aJ33/view?usp=sharing" target="_blank"&gt;Petunjuk Pelaksanaan&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;<p><a href="https://drive.google.com/file/d/1ZUqaTzPOfJeSuoS3V8SlASj_Asw3aJ33/view?usp=sharing">Petunjuk Pelaksanaan</a></p>

Petunjuk Pelaksanaan

Informasi selengkapnya: https://sii.brin.go.id/

Disclaimer

Spektakel tidak bertanggung jawab atas perubahan periode, syarat dan ketentuan, serta penentuan dan pengumuman pemenang/penerima hibah. Segala perubahan dan keputusan terkait dana kebudayaan dalam halaman ini adalah sepenuhnya tanggung jawab institusi penyelenggara.

Mari bergabung bersama kami berkontribusi memajukan seni budaya Indonesia. Kirimkan data kegiatan di sekitarmu ke kontak@spektakel.id

Kirim Info Dukungan Kegiatan