Logo Spektakel

Pendanaan Startup Inovasi Indonesia

Pendanaan Startup Inovasi Indonesia

Kategori

Hibah

Pemilik/Pelaksana Program

Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Periode

Berlangsung Sepanjang Tahun

Pendanaan Startup merupakan salah satu hibah dari program Stratup Inovasi Indonesia yang diinisasi Kementerian Riset dan Teknologi bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Program ini dibuat untuk menstimulus komersialisasi perusahaan rintisan berbasis teknologi di pasar yang sesungguhnya lewat pembinaan dan pendanaan. 

Dengan begitu, diharapkan program ini menjadi dorongan untuk meningkatkat daya saing Indonesia dalam kancah persaingan global, khususnya di bidang teknologi. Sejak pertama kali dibuka pada 2013, jumlah perusahaan rintisan yang telah dibina terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga tahun 2019 yang lalu, Kemenristek/BRIN telah memberikan pendanaan kepada 669 perusahaan rintisan dengan total anggaran sebesar Rp222 milyar.

Adapun beberapa sektor dan kategori inovasi yang menjadi prioritas pendanaan antara lain, pangan, transportasi, energi, rekayasa keteknikan, kesehatan, kemaritiman, pertahanan keamanan, dan multidisiplin sektoral yang mencakup teknologi dan manajemen bencana, kecukupan gizi, keberagaman hayati, lingkungan, dan sebagainya.

Syarat & Ketentuan:

  • Produk startup wajib berbasis teknologi.
  • Pengelola startup merupakan warga Negara Indonesia.
  • Produk startup merupakan produk inovasi dalam negeri.
  • Produk startup sudah pada tahap komersialisasi, namun masih diperbolehkan melakukan pengembangan minor dalam rangka penyesuaian kebutuhan pasar.
  • Produk startup tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.
  • Produk startup pada kegiatan Pendanaan Startup tidak boleh diajukan pada program pendanaan Scale-up maupun Pra-Startup pada tahun yang sama.
  • Startup wajib memiliki modal tunai minimal 10% dari total anggaran pendanaan yang diajukan. Dana ini adalah sebagai modal awal startup dalam mengembangkan produk.
  • Dalam hal pencairan anggaran kepada startup, inkubator diwajibkan menyalurkan dana ke rekening perusahaan startup (bukan rekening pribadi). Jika startup belum memiliki badan usaha, startup wajib membuat rekening terpisah untuk penyaluran dana Pendanaan Startup yang tidak bercampur dengan dana lain.
  • Perusahaan maksimal berusia 3 (tiga) tahun per tanggal 1 Maret 2020, dihitung dari tanggal akta pendirian perusahaan.
  • Seluruh pengelola utama startup (mis. CEO, CIO/CTO, COO, CFO, CMO, dsb) diutamakan berusia maksimal 40 tahun pada saat proposal diajukan.
  • Startup wajib membuat rencana usaha yang ditunjukkan dalam dokumen rencana bisnis (business plan) atau minimal business model canvas.
  • Seseorang atau sekelompok orang inventor hanya dapat mengajukan 1 (satu) produk pada satu tahun pendanaan.
  • Inventor yang merupakan pengurus atau pengelola lembaga inkubatortidak boleh mengajukan pendanaansebagai startup.
  • Jika inventor adalah orang yang berbeda dengan tim pengelolastartup, inventor diwajibkan membuat surat pernyataan sebagaiinventor seperti pada lampiran 15, serta melampirkan kontrak/surat perjanjian antara inventor dan startup yang berisi mengenai alih teknologi dari inventor ke startup serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Seluruh tim pengelola startup tidak memiliki hubungan keluarga dengan inventor serta bukan karyawan/pegawai dari inventor.
  • Direktur utama (CEO) startup harus berstatus penuh waktu (full time) pada perusahaan.
  • Seluruh pengelola utama startup (CEO, CIO, CTO, dst), diwajibkan hadir pada tahapan seleksi dan kegiatan tertentu.
  • Startup diwajibkan membuat proyeksi cashflow dengan memperhitungkan BEP dan PBP dalam periode 3 (tiga) tahun ke depan. Dokumen ini dibawa pada saat seleksi presentasi.
  • Jika diminta oleh pengelola kegiatan Pendanaan Startup untuk kebutuhan tertentu, maka startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis.
  • Startup diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen daninformasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada tabel 3.

Unduhan

Informasi selengkapnya: https://sii.brin.go.id/

Disclaimer

Spektakel tidak bertanggung jawab atas perubahan periode, syarat dan ketentuan, serta penentuan dan pengumuman pemenang/penerima hibah. Segala perubahan dan keputusan terkait dana kebudayaan dalam halaman ini adalah sepenuhnya tanggung jawab institusi penyelenggara.

Mari bergabung bersama kami berkontribusi memajukan seni budaya Indonesia. Kirimkan data kegiatan di sekitarmu ke kontak@spektakel.id

Kirim Info Dukungan Kegiatan